Senin, 07 Maret 2011

kumpulan pasal- pasal UU KUHP

TENTANG PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 3
Penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.
Pasal 4
Perkarakorupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk
diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Pasal 5
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang
dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-laporan
atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak
pidana korupsi.
4
Pasal 6
Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh hartabendanya
dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan
yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan
perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.
Pasal 7
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami, anak
cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi keterangan
menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli
kepada petugas penyidik dalam perkara yang bersangkutan.
(2) Orang yangdibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi seperti
tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai saksi apabila
tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipuntanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat (2)
pasal ini, dapatdiperkenankan oleh penyidik untuk memberi
keterangan.
Pasal 8
Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7
Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuanketentuan
hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya
berhubung dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas
agama.
Pasal 9
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai rahasia Bankseperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara
korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat
memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada Bank
tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank
wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan
tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2)
diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
5
Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut
nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya
pelapor.
Pasal 11
(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang
bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada tersangka
dan setiap orang yang ada hubungannya denganperkara itu untuk
memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-barang lain yang
dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik dapat menyitanya.
(2) Merekayang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus merahasiakan
pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau
pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan surat-surat
atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.
Pasal 12
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan
kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang
dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang
diperiksa.
Pasal 13
(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang
dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa,
dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan
negara.
(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya,
penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Dalam
waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu dibuat berita acaranya
dan sehelai tembusannya disampaikan kepada penghuni rumah yang
bersangkutan untuk kepentingannya.
(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut di atas berlaku
juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) R.I.B.

1 komentar:

  1. saya ingin mengadukan masalah pelecehan sexual yang terjadi di kampung saya

    BalasHapus